KPK sita brankas tersangka penyuap Patrialis Akbar



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan 28 stempel dari hasil penggeledahan kantor Basuki Hariman. Dari rumah tersangka pemberi uang suap pada hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, KPK juga menyita sebuah brankas berisi uang. 

"Pada Jumat lalu, disita pula brankas milik BHR, selain sebelumnya mengamankan cap stempel. Isinya ditemukan uang 11.300 dollar Singapura. Uang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik KPK saat ini," ujar Febri Diansyah juru bicara KPK, Selasa (31/1).

Tersangka Patrialis selaku Hakim Mahkamah Konstitusi diduga menerima hadiah atau janji dari pihak pengusaha, Basuki dan Ng Fenny. Diduga hadiah tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan Uji Materiil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi.


Patrialis dan tersangka perantara suap bernama Kamaludin diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara Basuki sebagai pemberi dan sekretarisnya, Ng Fenny, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling kecil Rp 150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia