KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito bernilai Rp 1 miliar dari rumah seorang tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Selain deposito, penyidik KPK pun menyita uang sekira Rp 200 juta serta sejumlah dokumen proyek yang berkaitan dengan kasus yang ditangani.. "Dari rumah tersangka YUL (Yuliana Enganita Dibyo) selaku Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) penyidik menyita uang sekitar Rp200 juta, deposito setidaknya Rp1 miliar serta sejumlah dokumen-dokumen proyek yang relevan dengan penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/1).
KPK sita deposito bernilai Rp 1 miliar dari rumah tersangka korupsi proyek SPAM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito bernilai Rp 1 miliar dari rumah seorang tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Selain deposito, penyidik KPK pun menyita uang sekira Rp 200 juta serta sejumlah dokumen proyek yang berkaitan dengan kasus yang ditangani.. "Dari rumah tersangka YUL (Yuliana Enganita Dibyo) selaku Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) penyidik menyita uang sekitar Rp200 juta, deposito setidaknya Rp1 miliar serta sejumlah dokumen-dokumen proyek yang relevan dengan penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/1).