KPK sita dokumen aset milik Ketua DPRD Bangkalan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait aset milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Kamis (4/12) kemarin. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap dalam jual beli pasokan gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur yang menjerat Fuad.

"Yang disita adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kekayaan dari tersangka. Dokumen terkait aset yang disita dari rumah di Bangkalan,"kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (5/12).

Adapun penggeledahan tersebut dilakukan di lima rumah milik Fuad di Bangkalan dan di kantor PD Sumber Daya di Surabaya. Penggeledahan tersebut rampung dilakukan pada Jumat dini hari tadi.


"Tentu ditelusuri lebih lanjut unsur-unsur yang memenuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menerapkan TPPU," jawab Johan ketika ditanyai apakah dokumen aset yang disita itu dapat dijadikan barang bukti indikasj TPPU Fuad.

Pasalnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebut pihaknya akan menelaah indikasi TPPU Fuad. Sebelumnya, selain menyita barang bukti uang sebesar Rp 700 juta dalam operasi tangkap tangan Senin (1/12) lalu, KPK juga menemukan bertumpuk uang di sekitar rumah Fuad dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang ditaksir jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.

Diduga, Fuad memiliki harta lainnya yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Oleh karena itu, KPK masih akan menulusuri aset-aset mantan Bupati Bangkalan tersebut.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Fuad yang diakses dari situs www.acch.kpk.go.id, selama enam tahun harta kekayaan Fuad bertambah 4,64 miliar. Pertambahan harta tersebut diketahui sejak Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Adapun Fuad merupakan Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019. Sebelumnya, politisi Partai Gerindra tersebut menjabat sebagai Bupati Bangkalan dua periode, yakni periode 2003-2008 dan periode 2008-2013.

Fuad terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2008. Saat itu, Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2008. Harta kekayaan Fuad tercatat sebesar Rp 6,37 miliar.

Nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harta kekayaan Fuad yang dilaporkannya pada tahun 2002 yakni sebesar Rp 1,73 miliar. Pada tahun 2002, Fuad tercatat menjabat anggota DPR RI.

Adapun harta Fuad pada tahun 2008 terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp 3,2 miliar berupa sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Surabaya, dan Bangkalan. Sementara harta tidak bergerak Fuad pada tahun 2002 senilai Rp 1,52 miliar.

Selain itu, Fuad juga tercatat memiliki harta bergerak tahun 2008 yang terdiri dari mobil Kia PRegio, Toyota Kijang, dan Toyota Yaris dengan total nilai Rp 315 jyta. Sementara pada tahun 2002, harta bergerak Fuad senilai Rp 200 juta yang terdiri dari satu unit Opel Blazer.

Kemudian, Fuad tercatat memiliki harta bergerak lainnya tahun 2008 sebesar Rp 55 juta. Fuad juga memiliki giro dan setara kas lainnya tahun 2008 sebesar Rp 2,79 miliar. Nilai itu jauh lebih besar dari giro dan setara kas lainnya tahun 2002 yang hanya sebesar Rp 1,36 miliar.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap Rp 700 juta dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko melalui anggota TNI AL Koptu Darmono sebagai perantara pemberi dan ajudan Fuad bernama Rauf sebagai perantara penerima.

Kini Antonio ditahan di Rutan KPK. Sementara itu Fuad dan Rauf ditahan di Rutan Guntur. Sedangkan Darmono diserahkan  kasusnya ke Pengadilan ke markas Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan