KPK sita dokumen dari Adhi Karya dan Wika



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami indikasi adanya keterlibatan oknum di perusahaan pemenang tender proyek pembangunan pusat pendidikan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Hari ini, KPK kembali menggelar penggeledahan di Kantor KSO Adhi Karya-Wijaya Karya di lokasi proyek tersebut. Direktur Penyidikan KPK Warih Sardono membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Penggeledahan dimulai dari pukul 10.00 WIB dengan beranggotakan 15 orang anggota penyidik KPK. "Iya benar, kami melakukan penggeledahan di Kantor KSO ADHI-WIKA di sekitar Hambalang," kata Warih di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8). Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan berkas yang dinilai memiliki keterkaitan penyidikan kasus senilai Rp 2,5 Triliun itu. Sayangnya, Warih enggan memberikan keterangan lebih detail soal penggeledahan tersebut. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi pada proyek konstruksi P3SON, senilai Rp 1,4 triliun. Selain itu, KPK juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan pihak yang disuap hingga anggaran megaproyek ini resmi dikucurkan. Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi. Antara lain di kantor Kemenpora yang terletak di kawasan Senayan dan Cibubur. Dua kantor PT Adhi Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dua kantor PT Wijaya Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di daerah Jakarta Timur. KPK telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Saat menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek Hambalang. Akibatnya, negara diduga merugi hingga miliaran rupiah dalam proyek yang ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun itu. Deddy diduga melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Deddy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.