KPK sita dokumen dari penggeledahan di Palembang



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK di rumah dan kantor Walikota Palembang, Sumatera Selatan Romi Herton. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. "Penggeledahan di Palembang sudah selesai. Penyidik menyita beberapa dokumen, sekitar satu kardus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Selasa (29/10).Lebih lanjut Johan mengatakan, penggeledahan di lokasi tersebut dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Proses penggeledahan selesai dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Meski demikian, hingga kini Johan belum bisa dikonfirmasi mengenai spesifikasi dari dokumen yang disita tersebut.Selain menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Palembang, untuk kasus yang sama tim penyidik KPK hari ini juga melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan Budi Antoni. Namun, hingga berita ini diturunkan penggeledahan Kabupaten Empat Lawang belum selesai dilakukan.Sebelumnya, Johan mengatakan  penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan kasus Akil. KPK tengah menelusuri keterkaitan kasus Akil dengan Pilkada di Palembang dan di Kabupaten Empat Lawang."Terkait pilkada di dua daerah itu," ujarnya.Seperti diketahui, selain disangka menerima suap terkait Pilkada Gunung Mas dan Lebak, Akil diduga menerima gratifikasi terkait perkara lain yang pernah ditanganinya di MK. Namun, sejauh ini KPK belum merinci perkara lain selain Lebak dan Gunung Mas tersebut.Kemarin, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengaku pihaknya menemukan transaksi mencurigakan dari sejumlah calon kepala daerah ke Akil. Agus juga bilang, para calon kepala daerah tersebut kebanyakan berasal dari luar Jawa."Kita menengarai ada calon-calon kepala daerah dalam transaksi yang diduga ada transaksional," kata Agus. Namun, dirinya belum bersedia mengungkapkan siapa calon kepala daerah yang dimaksud karena hal tersebut telah menjadi kewenangan penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie