JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dalam penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan tersebut dilakukan diantaranya dari rumah dinas istri Wawan, Airin Rachmi Diany yang juga menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan. "Ada beberapa dokumen yang disita oleh penyidik KPK, misalnya dari rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan, dari Jalan Denpasar (kediama Wawan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (27/1). Lebih lanjut menurut Johan, penggeledahan tersebut sebagian telah rampung dilakukan. Kata Johan, lokasi penggeledahan di Serang, dan Jalan Denpasar telah selesai dilakukan sedangkan sisanya belum. Sebagian tim penyidik pun telah kembali ke KPK.
KPK sita dokumen dari rumah dinas Airin
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dalam penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan tersebut dilakukan diantaranya dari rumah dinas istri Wawan, Airin Rachmi Diany yang juga menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan. "Ada beberapa dokumen yang disita oleh penyidik KPK, misalnya dari rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan, dari Jalan Denpasar (kediama Wawan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (27/1). Lebih lanjut menurut Johan, penggeledahan tersebut sebagian telah rampung dilakukan. Kata Johan, lokasi penggeledahan di Serang, dan Jalan Denpasar telah selesai dilakukan sedangkan sisanya belum. Sebagian tim penyidik pun telah kembali ke KPK.