JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait aset-aset adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Atut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan, Selasa (4/2) kemarin."Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa dokumen. Dokumen ini terkait dengan aset tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/2).Lebih lanjut menurut Johan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 16.00 WIB kemarin dan baru rampung tadi pagi. Penggeledahan juga dilakukan di dua rumah Atut di Bandung, Jawa Barat. "Yang digeledah dua rumah, yaitu rumah di Jalan Suryalaya 3-4. Kemudian di Jalan Suryalaya 5 Nomor 8a," tambah Johan.Sebelumnya, Manager Divisi Aset perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan PT Bali Pasific Pragama, Agah Muhammad Noor menyebut bosnya juga menjalankan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). Tidak hanya itu, menurutnya Wawan juga menjalankan bisnis penyewaan apartemen dan kos-kosan, bahkan bisnis beton.Agah memperinci, Wawan memiliki masing-masing sebuah SPBU dan SPBG di Serang, dan sebuah SPBG di Bandung. Kemudian bisnis apartemen Wawan di Jakarta dan kos-kosan di Bandung. Menurut Agah, aset-aset milik Wawan yang ditanganinya tersebut pun telah terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) atas nama Airin Rachmi Diany, istri Wawan.Meski belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut, Johan bilang pihaknya hingga saat ini masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Wawan. "Asset tracing masih terus dilakukan penyidik terkait dugaan TPPU dengan tersangka TCW. Belum berakhir. Masih sedang ditelusuri," ucap Johan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK sita dokumen terkait aset Wawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait aset-aset adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Atut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan, Selasa (4/2) kemarin."Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa dokumen. Dokumen ini terkait dengan aset tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/2).Lebih lanjut menurut Johan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 16.00 WIB kemarin dan baru rampung tadi pagi. Penggeledahan juga dilakukan di dua rumah Atut di Bandung, Jawa Barat. "Yang digeledah dua rumah, yaitu rumah di Jalan Suryalaya 3-4. Kemudian di Jalan Suryalaya 5 Nomor 8a," tambah Johan.Sebelumnya, Manager Divisi Aset perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan PT Bali Pasific Pragama, Agah Muhammad Noor menyebut bosnya juga menjalankan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). Tidak hanya itu, menurutnya Wawan juga menjalankan bisnis penyewaan apartemen dan kos-kosan, bahkan bisnis beton.Agah memperinci, Wawan memiliki masing-masing sebuah SPBU dan SPBG di Serang, dan sebuah SPBG di Bandung. Kemudian bisnis apartemen Wawan di Jakarta dan kos-kosan di Bandung. Menurut Agah, aset-aset milik Wawan yang ditanganinya tersebut pun telah terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) atas nama Airin Rachmi Diany, istri Wawan.Meski belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut, Johan bilang pihaknya hingga saat ini masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Wawan. "Asset tracing masih terus dilakukan penyidik terkait dugaan TPPU dengan tersangka TCW. Belum berakhir. Masih sedang ditelusuri," ucap Johan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News