KPK sita dua koper dokumen dari rumah Ratu Atut



JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua buah koper yang berisi dokumen dari kediaman Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Penggeledahan tersebut dilakukan di dua ruangan di rumah Atut di Jalan Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten."Petugas KPK membawa dua koper berisi dokumen dari hasil penggeledahan di dua ruangan rumah Gubernur Banten Ratu Atut," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (17/12).Lebih lanjut Johan mengatakan, saat ini tim penyidik KPK yang menggeledah rumah Atut tersebut pun saat ini telah kembali. Namun demikian, Johan pun belum mengetahui isi dokumen tersebut.Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Atut pada dini hari tadi. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani. Wawan diduga memberikan suap Akil melalui Susi untuk Pilkada Lebak, Banten di MK.Menurut Wakil Ketua KPK Widjojanto, penggeledahan tersebut dilakukan menyusul dengan ditandatanganinya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Atut tadi malam. Namun, Bambang enggan membocorkan terkait kasus apa Sprindik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie