KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit Ruko milik salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Ruko tersebut milik tersangka Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. "Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua unit Ruko di Manado yang diduga milik tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (22/4). KPK menduga pembelian dua unit Ruko tersebut menggunakan uang suap terkait proyek SPAM tersebut. Dalam kasus ini, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
KPK sita dua unit ruko milik satu tersangka kasus SPAM PUPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit Ruko milik salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Ruko tersebut milik tersangka Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. "Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua unit Ruko di Manado yang diduga milik tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (22/4). KPK menduga pembelian dua unit Ruko tersebut menggunakan uang suap terkait proyek SPAM tersebut. Dalam kasus ini, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.