KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. "Bahwa pada 15-22 Mei KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
KPK Sita Empat Bidang Tanah Senilai Rp 10 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. "Bahwa pada 15-22 Mei KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/5/2025).