KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam aset properti senilai Rp 9 miliar terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022 pada 12-15 Mei 2025. "Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Enam aset properti itu terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, satu bidang tanah di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah di Kabupaten Banyuwangi.
KPK Sita Enam Aset Properti Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam aset properti senilai Rp 9 miliar terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022 pada 12-15 Mei 2025. "Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Enam aset properti itu terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, satu bidang tanah di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah di Kabupaten Banyuwangi.