KPK sita Fortuner dari rumah politisi Nasdem



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah mobil diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK menyita sebuah Fortuner dari rumah Iyus Priatna, Jumat (28/2) dini hari. "Penyita juga menyita Toyota Fortuner putih B 381 TTI. Mobil diduga berkaitan dengan TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/2).

Hingga kini, mobil Fortuner bernomor polisi B 381 TTI tersebut telah berada di area parkir Gedung KPK. Johan melanjutkan, dalam penyitaan kali ini, penyidik KPK memperoleh informasi bahwa ada pemberian mobil kepada Iyus terkait perusahaan milik Wawan dan Iyus.


"Sejumlah dokumen juga disita," tambah Johan. Terkait penyitaan ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman Iyus Priatna di Jalan Kidemang, Kelurahan Unyur, Serang.

Adapun Iyus sendiri diketahui sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Nasdem di Serang. Sebelum berkiprah di Nasdem, Iyus pun diketahui aktif di Golkar dan juga di organisasi Kadin Banten.

Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa mobil mewah dari beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banten dari Fraksi Demokrat, seperti Media Warman, Sony Indra Djaya, Tony Fathoni Mukson. Diduga, Wawan memberikan mobil ke sejumlah anggota DPRD Banten tersebut.

Wawan merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wawan juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

Kini, Wawan pun telah ditahan KPK. Bahkan Wawan telah dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (24/2) lalu. Namun, sidang ditunda lantaran Wawan dirawat inap di rumah sakit karena diduga menderita demam berdarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri