KPK sita mobil Airin dan motor Wawan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil milik Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Penyitaan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.Mobil yang disita tersebut yakni CRV hitam bernomor polisi B 1983 SJF. Selain menyita mobil Airin, KPK juga turut menyita sebuah motor Honda Vario atas nama Wawan.  "Kendaraan tersebut sudah di KPK," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (22/5).Sebelumnya, KPK telah menyita lebih dari 70 kendaraan yang terdiri dari mobil mewah, truk pengaduk, dan motor gede terkait kasus tersebut. Diduga pembelian kendaraan itu berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Wawan. KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan penyuapan  perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, dan Provinsi Banten. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah ini diduga telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtas sebesar Rp 1 miliar. Dia juga  memberikan hadiah sebesar Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait Pilkada Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can