KPK sita mobil Airin Rachmi Diany



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK menyita sebuah mobil bermerk Honda CRV berwarna putih terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan tersebut.

"Perlu diinformasikan siang tadi KPK kembali menyita mobil terkait TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/4).

Lebih lanjut menurut Johan, mobil tersebut diantarkan oleh seseorang dari wilayah Pandeglang, Banten. Kini, mobil bernomor polisi B 1179 NJA tersebut pun telah terparkir di halaman Gedung KPK. Adapun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut beratasnamakan istri Wawan, Airin Rachmi Diany.


Terkait kasus ini, sebelumnya KPK juga telah menyita lebih dari 70 unit kendaraan. Sejumlah kendaraan tersebut terdiri dari mobik mewah, motor besar, hingga truk pengaduk. Beberapa kendaraan tersebut pun juga beratasnamakan Airin, yakni beberapa dua truk molen dan Lexus hitam bernomor polisi B 888 ARD.

Dalam kasus ini, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia