JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dengan tersangka Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron. Aset yang dimaksud yakni berupa harta bergerak seperti mobil dan motor. "Terkait kasus FAI (Fuad Amin Imron), KPK menyita lima mobil dan satu motor dari sebuah lokasi di Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa malam. Adapun rumah yang dimaksud yakni kediaman Fuad Amin pribadi di bilangan Cipinang, Cempedak, Jakarta Timur. Kendati demikian, Priharsa belum mengetahui surat-surat kendaraan tersebut diatasnamakan siapa. Adapun kendaraan tersebut kini telah terparkir di Gedung KPK.
Selain itu, KPK juga menyita dua unit mobil dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kendati demikian, kendaraan tersebut belum tiba di Gedung KPK.