KPK Sita Mobil dan Uang Tunai Lebih Dari Rp1 M Terkait Kasus Suap Impor Barang KW



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil bermerek Mazda berwarna hitam dan uang tunai lebih dari Rp 1 miliar dalam perkara dugaan korupsi terkait suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin (16/3/2026). 

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

Baca Juga: Konflik AS - Iran Memanas, Prabowo Tunda Kirim Pasukan Perdamaian BoP ke Gaza


Budi menjelaskan, penyitaan yang dilakukan penyidik lembaganya merupakan salah satu langkah dalam upaya asset recovery dalam perkara tersebut. 

Ia mengatakan, penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran pihak-pihak lain serta melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Terlebih korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,” kata Budi.

Tujuh orang sudah tersangka 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan; serta pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo. 

Kemudian, Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. KPK menduga para pejabat Ditjen Bea dan Cukai tersebut menerima setoran rutin dari pihak PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp 7 miliar per bulan agar barang-barang yang diimpor perusahaan tersebut bisa masuk tanpa melalui pemeriksaan. 

Padahal, barang-barang yang diimpor oleh PT Blueray merupakan barang palsu atau KW yang seharusnya diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai. 

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. 

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keempatnya juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Hashim Beberkan Prabowo Pertanyakan Program 3 Juta Rumah Terkesan Lambat

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/16/16215061/kpk-sita-mobil-dan-uang-rp-1-m-lebih-dalam-kasus-suap-impor-barang-kw.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News