KPK sita mobil dari sekretariat DPD Golkar Banten



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah mobil terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Jumat (14/3). Mobil tersebut disita dari Kantor PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan.

"Telah dilakukan penyitaan terkait dengan penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka TCW sebuah mobil merek Toyota Kijang Innova warna hitam bernomor polisi B 1103 NFR," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat sore. Lebih lanjut menurut Johan, penyitaan tersebut dilakukan lantaran mobil tersebut merupakan pemberian Wawan kepada Sekretariat DPD Golkar Banten. Adapun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut atas nama Tubagus Chaeri Wardana. Kini, mobil tersebut pun telah terparkir di halaman Gedung KPK, Jakarta.

Seperti diketahui, terkait kasus ini sebelumnya KPK telah menyita sebanyak 58 unit mobil dan sebuah motor Harley Davidson. Sejumlah mobil tersebut ada yang disita dari anggota DPRD Banten Fraksi Golkar dan Demokrat serta disita dari beberapa artis karena diduga diberikan oleh Wawan.


Dari puluhan mobil yang telah disita KPK, beberapa di antaranya juag merupakan mobil mewah milik pribadi Wawan. Mobil tersebut, yakni Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce. Tidak hanya mobil mewah, enam di antara 58 mobil yang telah disita, merupakan truk bermerek Hino yang diduga terkait kasus pencucian oleh Wawan.

Tubagus Chaeri Wardana merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten. Terakhir, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.