KPK sita mobil dugaan pemberian Wawan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil yang diduga merupakan pemberian dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten. Mobil tersebut disita dari anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat, Media Warman.

"Perlu diinformasikan bahwa kemarin KPK lakukan penyitaan mobil CRV warna hitam. Mobil ini dari anggota DPRD Provinsi Banten, Media Warman," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/2).

Lebih lanjut menurut Johan, Media sebenarnya telah mengembalikan mobil tersebut sejak minggu lalu. Setelah dikembalikan, baru kemudian KPK melakukan penyitan terhadap mobil tersebut. Meski demikian lanjut Johan, penyitaan mobil dugan pemberian Wawan tersebut tidak berhenti pada Media saja. Pihaknya pun masih memproses kasus ini.

"Kalau memang dia (anggota DPRD Banten lainnya) menerima dari Wawan sebaiknya disampaikan informasinya ke KPK," imbau Johan.

Johan mengatakan bahwa sebelumnya, KPK memperoleh informasi adanya pemberian sejumlah mobil oleh Wawan ke sejumlah anggota DPRD Banten tersebut. Pada Jumat (7/2) lalu, KPK pun telah memeriksa anggota DPRD Banten Eddy Yus Amirsyah.

Hari ini KPK kembali memeriksa tiga anggota DPRD Banten lainnya, yakni Media Warman (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), Sonny Indra Djaya (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), dan Thoni Fathoni Mukson (anggota DPRD Banten Fraksi Kebangkitan Bangsa).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia