JAKARTA. Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) sudah menyita Rp 247 miliar terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Penyitaan itu dilakukan dalam rentang waktu selama 2016 lalu. "Selama 2016 telah dilakukan penyitaan Rp 206,95 miliar, SGD 1.132, US$ 3.036.715,64 atau keseluruhan setara sekitar Rp 247 miliar baik dalam bentuk cash maupun rekening," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/1). Kendati begitu, Febri tidak mau merinci uang tersebut dari mana saja, apakah berasal dari perseorangan ataupun korporasi. Alasannya, lembaga anti rasuah ini masih ingin mengembangkan kasus. Seperti diketahui, salah satu metode yang dilakukan KPK dalam memgembangkan kasus ialah menelisik aliran dana, follow the money, follow the suspect.
KPK sita Rp 247 miliar dari kasus e-KTP
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) sudah menyita Rp 247 miliar terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Penyitaan itu dilakukan dalam rentang waktu selama 2016 lalu. "Selama 2016 telah dilakukan penyitaan Rp 206,95 miliar, SGD 1.132, US$ 3.036.715,64 atau keseluruhan setara sekitar Rp 247 miliar baik dalam bentuk cash maupun rekening," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/1). Kendati begitu, Febri tidak mau merinci uang tersebut dari mana saja, apakah berasal dari perseorangan ataupun korporasi. Alasannya, lembaga anti rasuah ini masih ingin mengembangkan kasus. Seperti diketahui, salah satu metode yang dilakukan KPK dalam memgembangkan kasus ialah menelisik aliran dana, follow the money, follow the suspect.