KPK sita Rp 247 miliar dari kasus e-KTP



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) sudah menyita Rp 247 miliar terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Penyitaan itu dilakukan dalam rentang waktu selama 2016 lalu.

"Selama 2016 telah dilakukan penyitaan Rp 206,95 miliar, SGD 1.132, US$ 3.036.715,64 atau keseluruhan setara sekitar Rp 247 miliar baik dalam bentuk cash maupun rekening," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/1).   Kendati begitu, Febri tidak mau merinci uang tersebut dari mana saja, apakah berasal dari perseorangan ataupun korporasi. Alasannya, lembaga anti rasuah ini masih ingin mengembangkan kasus. 

Seperti diketahui, salah satu metode yang dilakukan KPK dalam memgembangkan kasus ialah menelisik aliran dana, follow the money, follow the suspect.


Terkait dengan pengembangan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun, Febri bilang pada bulan Februari akan ada perkembangan yang cukup signifikan, yaitu proses persidangan ataupun adanya tersangka baru. 

"Terkait e-KTP dalam waktu dekat, sekitar Februari akan dilakukan pelimpahan atau penanganan lebih lanjut (penetapan tersangka baru)," imbuhnya.

Untuk diketahui KPK sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Irman, Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto