KPK sita rumah diduga milik Rudi Rubiandini



JAKARTA. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penyitaan aset rumah terkait kasus dugaan suap kegiatan di Satuan Kerja Khusus Sektor Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Lembaga anti rasuah itu menyita sebuah rumah yang diduga milik tersangka Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini terkait kasus tersebut.

"Ada penyitaan baru. (Sebuah tanah dan bangunannya) di jalan Haji Ramli No 13 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (28/10).


Penyitaan tersebut dilakukan penyidik KPK dengan tujuan agar rumah tersebut tidak dipindahtangankan ke pihak lain.

Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik KPK kemudian juga akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait pengembangan kasus tersebut. Adapun penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penggeledahan tim penyidik KPK hari ini.

Lebih lanjut Johan mengatakan, sejak siang tadi tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus tersebut.

Ketiga lokasi yang digeledah yakni di rumah atau diduga rumah milik Rudi di Jalan Haji Ramli Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Kemudian KPK juga melakukan penggeledahan di Apartemen Lavande di Jalan Dr lSupomo, Tebet, Jakarta Selatan yang diduga milik salah satu saksi terkait kasus tersebut.

Yang terakhir, KPK melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik Rudi di Jalan Anatomi, Kelurahan Cigadung, Bandung.

Kasus dugaan suap di SKK Migas sendiri terungkap dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT KOLP Indonesia Simon Tanjaya dan swasta, Deviardi. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada 13 Agustus.

Rudi pelatih golfnya, Eviardi diduga menerima pemberian hadian berupa uang senilai US$ 70.000 dari Simon. Diduga juga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.

Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun berkas tersangka Simon telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak 11 Oktober lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan