KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah senilai Rp 1,3 miliar yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (26/6/2025). Penyitaan tersebut terkait dengan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022. "Pada hari yang sama juga disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
KPK Sita Rumah Rp 1,3 Miliar di Surabaya Terkait Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah senilai Rp 1,3 miliar yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (26/6/2025). Penyitaan tersebut terkait dengan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022. "Pada hari yang sama juga disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
TAG: