JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua buah air soft gun dari penggeledahan di kediaman pengusaha asal Palembang, Syarif Abubakar di Palembang, Kamis (25/6) lalu. Penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi yang menjerat Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito. "Disita dua air soft gun," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (27/6). Lebih lanjut menurut Johan, selain air soft gun, KPK juga menyita peluru asli dalam penggeledahan tersebut. Namun demikian kata Johan, air soft gun dan peluru yang telah disita itu kini diserahkan kepada Kepolisian karena dianggap tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat pasangan suami istri tersebut. "Jadi ini tidak berkaitan dengan perkara," kata Johan.
Dalam penggeledahan itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen. Hingga kini pun belum diketahui keterkaitan antara Syarif dengan kasus Romi dan Masyito. Yang jelas, KPK telah melakukan pencegahan terhadap Syarif sehari setelah Romi dan Masyito ditetapkan sebagai tersangka, pada 17 Juni 2014. Romi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut bersama Masyito pada 16 Juni 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 10 Juni 2014. Mereka diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 19,86 miliar agar dia dimenangkan dalam sengketa Pilkada Kota Palembang. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil.