JAKARTA. Pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Maqdir Ismail protes atas penyitaan truk pengaduk (molen) milik kliennya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Maqdir, KPK harus memperjelas perbuatan Wawan yang mana sehingga truk tersebut disita KPK. "Andaikata molen kemarin yang disita, molen ini dibeli dari duit darimana. Andaikata dibeli dari kejahatan kontruksi, terjadi selama ini kejadian kontruksi tidak pernah dijadikan apapun," kata Maqdir di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/3). Lebih lanjut menurut Maqdir, penyitaan tersebut pun tidak bisa dihubung-hubungkan dengan kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Banten. Dalam KUHAP sambung Maqdir, dijelaskan bahwa ada kategori harta benda yang disita dan hal itu berhubungan dengan kejahatan yang disangkakan. "Kan tidak nyambung, ini tidak boleh," tambah Maqdir.Sebelumnya, KPK telah menyita sebanyak 15 unit truk molen milik Wawan dari perusahaannya, PT Bali Prima Perkasa. KPK juga pernah menyita sebanyak enam unit Dump Truk Hino milik Wawan. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu atut Chosiyah tersebut. Bersamaan dengan truk-truk tersebut, total aset benda bergerak yang diduga milik Wawan yang telah disita KPK yaitu sebanyak 73 mobil dan satu unit sepeda motor besar Harley Davidson. KPK juga telah menitipkan mobil-mobil tersebut di gudang dan lapangan PT KAI Manggarai lantaran halaman parkir KPK tak cukup menampungnya.
KPK sita truk molen, pengacara Wawan protes
JAKARTA. Pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Maqdir Ismail protes atas penyitaan truk pengaduk (molen) milik kliennya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Maqdir, KPK harus memperjelas perbuatan Wawan yang mana sehingga truk tersebut disita KPK. "Andaikata molen kemarin yang disita, molen ini dibeli dari duit darimana. Andaikata dibeli dari kejahatan kontruksi, terjadi selama ini kejadian kontruksi tidak pernah dijadikan apapun," kata Maqdir di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/3). Lebih lanjut menurut Maqdir, penyitaan tersebut pun tidak bisa dihubung-hubungkan dengan kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Banten. Dalam KUHAP sambung Maqdir, dijelaskan bahwa ada kategori harta benda yang disita dan hal itu berhubungan dengan kejahatan yang disangkakan. "Kan tidak nyambung, ini tidak boleh," tambah Maqdir.Sebelumnya, KPK telah menyita sebanyak 15 unit truk molen milik Wawan dari perusahaannya, PT Bali Prima Perkasa. KPK juga pernah menyita sebanyak enam unit Dump Truk Hino milik Wawan. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu atut Chosiyah tersebut. Bersamaan dengan truk-truk tersebut, total aset benda bergerak yang diduga milik Wawan yang telah disita KPK yaitu sebanyak 73 mobil dan satu unit sepeda motor besar Harley Davidson. KPK juga telah menitipkan mobil-mobil tersebut di gudang dan lapangan PT KAI Manggarai lantaran halaman parkir KPK tak cukup menampungnya.