KPK Sita Uang dari Mantan Dirut Len Industri Rp 2 Miliar, Simak Kasusnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang dari mentan Direktur Utama Len Industri Bobby Rasyidin (BR).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, tindakan penyitaan uang tersebut. Adapun jumlah uang yang disita cukup signifikan, dan Bobby dikabarkan menyandang status sebagai saksi.

"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari salah seorang saksi saudara BR," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/11/2026).


Adapun penyitaan uang yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait digitalisasi SPBU yang diketahui terjadi pada tahun 2018-2023 dan sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Baca Juga: Utang Pemerintah Capai Rp 10.326 Triliun Sampai September 2026, Setara 40,30% PDB

"Ya, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait digitalisasi SPBU," jelasnya.

Bobby sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi digitalisasi SPBU pada Mei 2025 lalu. 

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018–2023 yang menjerat tiga orang tersangka. 

Tiga orang tersangka itu telah ditahan pada April 2026 lalu, mereka adalah Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL).

Hal ini tentunya mengejutkan publik, di mana sehari sebelumnya Bobby Rasyidin, yang kini menjabat sebagai Dirut KAI, baru saja menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bobby melaporkan dua hal pertama percepatan program revitalisasi stasiun Gambir hingga rencana pembangunan kereta di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News