KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 150 miliar dari PT F, sebuah perusahaan swasta, terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada Senin (24/3/2025). Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto menjelaskan, uang ratusan miliar tersebut terkait dengan perkara yang menjerat eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). “KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta atau PT F,” kata Tessa, Selasa (25/3/2025).
KPK Sita Uang Rp 150 Miliar dari Perusahaan Swasta Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 150 miliar dari PT F, sebuah perusahaan swasta, terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada Senin (24/3/2025). Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto menjelaskan, uang ratusan miliar tersebut terkait dengan perkara yang menjerat eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). “KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta atau PT F,” kata Tessa, Selasa (25/3/2025).