KPK sita uang rupiah dan dollar dari ruangan ST



JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang di ruang tersangka Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Sebyabudi merupakan tersangka perkara dugaan suap.

"Di ruang ST (Setyabudi Tejocahyono) penyidik menyita dokumen dan menemukan sejumlah uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah di dalam tas berwarna coklat. Ada juga uang yang sudah dimasukkan ke dalam amplop coklat berukuran besar," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Selasa (26/3). Johan menjelaskan, uang tersebut sudah dibagi-bagi dalam amplop dengan nilai tertentu. Ada satu amplop yang berisi uang sebesar Rp 279 juta, Rp 14 juta, Rp 15 juta, Rp 5 juta dan Rp 6 juta. Sebagian amplot itu sudah bertuliskan nama. Tapi Johan enggan membeberkan nama-nama siapa saja yang tertera di amplop tersebut. Menurut Johan, penyidik KPK juga menyita uang dalam bentuk dollar Amerika senilai US$ 5.000 dalam bentuk pecahan US$ 100. Sementara di luar tas berwarna coklat tersebut ada juga uang dollar sebanyak 75 lembar atau senilai US$ 7.500.

Penyidik KPK juga menemukan uang tabungan sebuah bank atas nama Setyabudi Tejocahyono. Sampai saat ini, KPK masih menghitung jumlah uang yang disita tersebut. Sementara itu, dari ruang kerja Wali Kota Bandung Dada Rosada, KPK menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat di ruang Pengadilan Negeri Bandung dan beberapa ruangan lain. Tapi Johan bilang tidak ada dokumen yang signifikan dari ruang tersebut. Penyidik sudah menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan kasus korupsi dana bantuan sosial tersebut. Seperti diketahui, selain Setyabudi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Asep yang diduga sebagai perantara dan tertangkap bersama Setyabudi di PN Bandung, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat dan seorang bernisial T.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan