KPK sita uang US$ 200.000 dari ruang Sekjen ESDM



JAKARTA. Usai menyita ratusan ribu dolar Amerika Serikat (AS) saat menangkap Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas, pada Selasa (13/8) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita lagi uang US$ 200.000 dari ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM, Wayono Karno semalam (14/8).

Uang tersebut disita saat dilakukan operasi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK semalam. "Selain dokumen, penyidik KPK juga mengamankan uang US$ 200.000. Uang tersebut ditemukan di ruangan Sekjen ESDM," terang Johan dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (15/8).

Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut mengenai kaitan penemuan uang itu dengan perkara yang membelit Rudi, Johan enggan untuk menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya bilang, proses penggeledahan dilakukan karena KPK menduga adanya jejak-jejak tersangka di tempat tersebut.


Lantas, saat ditanya apakah uang itu juga merupakan pemberian bos PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL Indonesia) Simon Gunawan Tanjaya, menurut Johan, penyidik KPK belum menemukan kesimpulan tersebut.

"Dari temuan penggeledahan, kami verifikasi dahulu, jadi belum kami simpulkan. Tunggu dulu hasil verikasinya," tegas Johan.  Meski menemukan uang dalam jumlah yang cukup besar di ruang Sekjen Kementerian ESDM Wayono Karno, tetapi KPK belum merencanakan memanggil sang pemilik ruangan.

Johan hanya memastikan penyidiknya akan mengembangkan kasus tersebut pihak-pihak lain. "Tentu akan kita kembangkan kemanapun. Termasuk Sekjen," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin. Mereka ditangkap, lantaran diduga baru melakukan serah terima sejumlah uang untuk mengurus kegiatan di SKK Migas.

Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri