JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita uang senilai US$ 200.000 dalam penggeledahan yang dilakukan di PT Bursa Berjangka Jakarta. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor. "Penyidik menyita uang US$ 200.000 dan beberapa dokumen," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/2).
Menurut Johan, penyitaan dilakukan dari ruangan Kepala Keuangan PT Bursa Berjangka. Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Bursa Berjangka di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (27/2). Menurut Johan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait tersangka Syahrul R Sampurnajaya. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka atas dugaan menyuap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio, dan pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu. Syahrul merupakan pemegang saham di PT Garindo yang tengah berencana membangun TPBU di sebidang lahan di Desa Antajaya, Bogor. Diduga, lahan tersebut masuk dalam wilayah konservasi. Kasus ini juga menjerat karyawan PT Garindo lainnya, yakni Sentot Susilo dan Nana Supriatna. Adapun berkas perkara Iyus, Usep, Listo, Nana, dan Sentot telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun, pada 23 Oktober lalu, terdakwa Iyus Djuher meninggal dunia karena sakit kanker liver sehingga perkaranya digugurkan. Padahal rencananya pembacaan putusan terhadap Iyus akan dilakukan pada 6 November 2013 lalu. Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar terdakwa Iyus dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Iyus didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 jo 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri