JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita uang senilai US$ 200.000 dalam penggeledahan yang dilakukan di PT Bursa Berjangka Jakarta. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor. "Penyidik menyita uang US$ 200.000 dan beberapa dokumen," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/2).
Menurut Johan, penyitaan dilakukan dari ruangan Kepala Keuangan PT Bursa Berjangka. Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Bursa Berjangka di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (27/2). Menurut Johan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait tersangka Syahrul R Sampurnajaya. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka atas dugaan menyuap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio, dan pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu. Syahrul merupakan pemegang saham di PT Garindo yang tengah berencana membangun TPBU di sebidang lahan di Desa Antajaya, Bogor. Diduga, lahan tersebut masuk dalam wilayah konservasi. Kasus ini juga menjerat karyawan PT Garindo lainnya, yakni Sentot Susilo dan Nana Supriatna. Adapun berkas perkara Iyus, Usep, Listo, Nana, dan Sentot telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.