KPK sita US$16.400 dan Rp 23 juta di Kejari Praya



JAKARTA. Selain menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial SUB dan swasta berinisal LAR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah uang dalam dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat.

"Saat penangkapan di kamar hotel didapati sejumlah uang dalam bentuk dollar AS dan rupiah, yaitu 100 dollar AS sebanyak 164 lembar dengan total 16.400 dollar AS atau setara dengan Rp 190 juta serta ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta," kata Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa wartawan d Kantor KPK, Jakarta, Mingu (15/12).

Peristiwa ini berasal dari tangkap tangan keduanya di sebuah hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Keduanya ditangkap sekitar pukul 19.15 WITA. SUB adalah oknum dari Kejaksaan Negeri di Praya. Sementara LAR adalah seseorang yang diduga memberikan suap," uangkap Bambang.


Penangkapan dilakukan terkait pengurusan perkara tindak pidana umum yang berkaitan dengan pemalsuaan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombo Tengah. Menurut Bambang, SUB turut melakukan penanganan perkara tersebut dimana ada seseorang dinyatakan sebagai terdakwa.

Terkait kasus ini, KPK pun telah melakukan pemeriksaan 1x24 jam. "Berdasarkaan pemeriksaaan itu, tim KPK meyakini telah menemukaan bukti penerimaan yang cukup berupa penerimaan hadiah kepada SUB selaku oknum di Kejaksaan Negeri Praya dari LAR dalam kaitannya dengan pengurusan perkara, tambah Bambang.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan