KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelantikan pengurus Peradi Profesional periode 2026–2031 menjadi momentum penegasan pentingnya integritas advokat di tengah tuntutan modernisasi sistem hukum dan penguatan penegakan hukum di Indonesia. Dalam acara yang digelar di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan advokat merupakan mitra strategis aparat penegak hukum, namun tetap harus menjaga profesionalisme dan tidak menyalahgunakan profesi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan advokat memiliki posisi penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor. Menurut dia, hubungan advokat dengan aparat penegak hukum tidak seharusnya dipandang sebagai pihak yang saling berhadapan.
"Advokat adalah mitra strategis dalam penegakan hukum," ujar Setyo.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Meski demikian, KPK mengingatkan tidak akan mentoleransi praktik penyalahgunaan profesi advokat untuk menghambat proses hukum ataupun melakukan praktik transaksional. "Integritas adalah harga mati," tegasnya. Setyo juga menyoroti konsep "Intelektual-Modern" yang diusung Peradi Profesional. Ia menilai modernisasi organisasi advokat tidak cukup hanya beradaptasi dengan teknologi, tetapi juga harus dibarengi penguatan moralitas hukum dan etika profesi. KPK, lanjut dia, membuka peluang kolaborasi dengan organisasi advokat, khususnya dalam pendidikan antikorupsi dan upaya pencegahan korupsi. Ketua Umum Peradi Profesional periode 2026–2031 Harris Arthur Hedar mengatakan organisasi yang dipimpinnya hadir sebagai respons atas perubahan dunia hukum dan perkembangan teknologi yang semakin cepat. Menurut Harris, organisasi advokat dituntut mampu menyesuaikan diri dengan tantangan baru, mulai dari transformasi sistem hukum hingga meningkatnya kompleksitas perkara.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah, Sita 850 Gram Logam Mulia dan Uang Rp 193 Juta "Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal," katanya. Ia menegaskan Peradi Profesional dibangun dengan fokus pada penguatan sistem organisasi, kualitas intelektual, etika profesi, dan keberanian memperjuangkan keadilan, bukan untuk memunculkan konflik di internal organisasi advokat. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej turut menyoroti posisi strategis advokat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menegaskan advokat memiliki hak mendampingi pihak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tersangka, terdakwa, saksi hingga korban.
Baca Juga: Advokat Diminta Adaptif Hadapi Digitalisasi dan Kompleksitas Hukum Edward juga menekankan peran advokat dalam perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan orang sakit. Pelantikan pengurus baru Peradi Profesional turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan unsur penegak hukum, mulai dari pimpinan KPK, pejabat Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan Agung, anggota DPR RI, hingga hakim agung. Sumber:
https://www.tribunnews.com/nasional/7827760/peradi-profesional-dilantik-kpk-ingatkan-advokat-jangan-hambat-hukum?page=all&s=paging_new. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News