KPK Soroti Potensi Korupsi di Balik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi korupsi di balik temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. 

KPK mengatakan, fasilitas di luar standar dapat membuka celah transaksi antara warga binaan dan petugas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelaksanaan pemasyarakatan harus tetap mengedepankan kepastian hukum dan tujuan pembinaan. Pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan, terutama jika didasarkan pada kemampuan ekonomi atau status tertentu, perlu menjadi perhatian.


Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RAPBN 2027 Jadi Undang-Undang. Ini Rinciannya!

Menurutnya, fasilitas yang berada di luar standar dapat membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas.

“Sebab, pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas. Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Budi saat dihubungi Kontan, Senin (28/9/2026) malam. 

Budi menegaskan, persoalan di Lapas Cibinong tidak cukup dilihat sebagai persoalan fasilitas fisik semata. Pemeriksaan juga perlu memastikan tidak terdapat transaksi, perlakuan khusus, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian layanan kepada warga binaan.

“Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan bergaya rumah atau kluster yang disebut dihuni warga binaan.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan menjelaskan, salah satu bangunan yang berhasil dimasuki tim memiliki fasilitas layaknya apartemen, mulai dari ruang tamu, kamar, sofa, televisi, kulkas hingga meja makan.

"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan," ungkap Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari keterangan resminya (24/9/2026).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 17 Triliun untuk Bangun Ekosistem Peternakan, Rampung 2027

KPK menyebut temuan tersebut perlu diperiksa secara komprehensif untuk memastikan apakah fasilitas di luar standar benar diberikan kepada warga binaan dan, jika demikian, bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia.

Budi mengatakan, KPK sebelumnya juga telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Risiko tersebut antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan, hingga potensi perlakuan khusus bagi warga binaan tertentu.

Oleh karena itu, ia menilai pembenahan tata kelola pemasyarakatan penting dilakukan agar proses pembinaan tidak berubah menjadi ruang bagi praktik transaksional atau perlakuan istimewa.

KPK menghormati proses pemeriksaan yang saat ini berjalan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Baca Juga: Pemerintah Godok Aturan Rumah Recycle, Diupayakan Jalan Tahun Ini

Namun, menurut Budi, apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, tentu penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

“Apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” tutup Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News