JAKARTA. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, memastikan kasus dugaan suap yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tidak berhenti pada empat orang yang telah menjadi tersangka.Dan nasib atau status hukum Rano Karno selaku pihak yang disebutkan oleh anak buah Wawan, Yayah Rodiyah, menerima aliran dana Rp 1,28 miliar dari perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), di antaranya ditentukan oleh fakta hukum di persidangan dan pertimbangan putusan majelis hakim atas perkara Wawan."Salah satunya itu iya. Tapi bukan putusannya ya, pertimbangan hukumnya. Karena putusan itu tidak sama sekali berkaitan dengan seseorang selain terdakwa," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4/2014).Bambang menjelaskan, semua fakta yang berisikan informasi dan menjelaskan kedudukan seeorang dan orang lain dalam hubungannya dalam suatu perkara pasti dirumuskan dalam dakwaan seorang terdakwa. "Contohnya kan sudah banyak, seperti dalam kasus Akil, kasus Century, pasti dirumuskan seperti itu," ujarnya.Selanjutnya, fakta yang didapat oleh KPK tersebut akan dikonfirmasikan melalui saksi-saksi selama proses pemeriksaan di persidangan. "Dalam kasus Rano Karno itu konfirmasi dan klarifikasinya dari saksi-saksi itu melalui pengadilan," jelasnya.Menurutnya, KPK pasti akan melakukan pengembangan lebih lanjut jika ditemukan fakta hukum dari proses persidangan itu.Dan pengembangan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya dengan melihat pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim dalam amar putusannya. "Dalam pertimbangannya akan menjelaskan sejauhmana orang itu memang secara faktual menurut hakim terlibat dan bisa dikualifikasikan sebagai pihak yang bisa didorong ke tahapan selanjutnya. Itu nanti bisa kelihatan," jelasnya.Bambang menambahkan, beberapa kasus yang ditangani KPK berlanjut dengan adanya tersangka lain pasca-persidangan tersangka-tersangka awal. Menurutnya, KPK memang sengaja membuka temuan alat bukti melalui proses persidangan perkara tersangka awal."Ingat ada beberapa kasus yg bisa dijadikan contoh, kasus Damkar, kasus Cek Pelawat, kasus 'Duren Muhaimin' kayak gitu. Memang dalam pertimbangan hukum itu tidak disebut secara clear, tapi kami mendorongnya lagi, bagaimana bisa begitu," tukasnya.Diberitakan, saat menjadi saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014), Yayah Rodiyah mengatakan dirinya selaku Direktur Keuangan PT BPP pernah mengeluarkan cek senilai Rp 1,28 miliar untuk Rano Karno pada saat Pilkada Banten bergulir.Namun, Yayah mengaku lupa tujuan dan peruntukan pemberian cek bernilai miliaran rupiah untuk Rano Karno itu.Selain didakwa telah menyuap Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga didakwa melakukan kongkalikong dalam pengurusan perkara Pilkada Banten. Dalam surat dakwaan, Wawan disebut memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil untuk memuluskan kemenangan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah (Partai Golkar) yang berpasangan dengan cawagub dari PDIP, Rano Karno. (Abdul Qodir) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK: Status Rano ditentukan setelah putusan hakim
JAKARTA. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, memastikan kasus dugaan suap yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tidak berhenti pada empat orang yang telah menjadi tersangka.Dan nasib atau status hukum Rano Karno selaku pihak yang disebutkan oleh anak buah Wawan, Yayah Rodiyah, menerima aliran dana Rp 1,28 miliar dari perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), di antaranya ditentukan oleh fakta hukum di persidangan dan pertimbangan putusan majelis hakim atas perkara Wawan."Salah satunya itu iya. Tapi bukan putusannya ya, pertimbangan hukumnya. Karena putusan itu tidak sama sekali berkaitan dengan seseorang selain terdakwa," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4/2014).Bambang menjelaskan, semua fakta yang berisikan informasi dan menjelaskan kedudukan seeorang dan orang lain dalam hubungannya dalam suatu perkara pasti dirumuskan dalam dakwaan seorang terdakwa. "Contohnya kan sudah banyak, seperti dalam kasus Akil, kasus Century, pasti dirumuskan seperti itu," ujarnya.Selanjutnya, fakta yang didapat oleh KPK tersebut akan dikonfirmasikan melalui saksi-saksi selama proses pemeriksaan di persidangan. "Dalam kasus Rano Karno itu konfirmasi dan klarifikasinya dari saksi-saksi itu melalui pengadilan," jelasnya.Menurutnya, KPK pasti akan melakukan pengembangan lebih lanjut jika ditemukan fakta hukum dari proses persidangan itu.Dan pengembangan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya dengan melihat pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim dalam amar putusannya. "Dalam pertimbangannya akan menjelaskan sejauhmana orang itu memang secara faktual menurut hakim terlibat dan bisa dikualifikasikan sebagai pihak yang bisa didorong ke tahapan selanjutnya. Itu nanti bisa kelihatan," jelasnya.Bambang menambahkan, beberapa kasus yang ditangani KPK berlanjut dengan adanya tersangka lain pasca-persidangan tersangka-tersangka awal. Menurutnya, KPK memang sengaja membuka temuan alat bukti melalui proses persidangan perkara tersangka awal."Ingat ada beberapa kasus yg bisa dijadikan contoh, kasus Damkar, kasus Cek Pelawat, kasus 'Duren Muhaimin' kayak gitu. Memang dalam pertimbangan hukum itu tidak disebut secara clear, tapi kami mendorongnya lagi, bagaimana bisa begitu," tukasnya.Diberitakan, saat menjadi saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014), Yayah Rodiyah mengatakan dirinya selaku Direktur Keuangan PT BPP pernah mengeluarkan cek senilai Rp 1,28 miliar untuk Rano Karno pada saat Pilkada Banten bergulir.Namun, Yayah mengaku lupa tujuan dan peruntukan pemberian cek bernilai miliaran rupiah untuk Rano Karno itu.Selain didakwa telah menyuap Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga didakwa melakukan kongkalikong dalam pengurusan perkara Pilkada Banten. Dalam surat dakwaan, Wawan disebut memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil untuk memuluskan kemenangan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah (Partai Golkar) yang berpasangan dengan cawagub dari PDIP, Rano Karno. (Abdul Qodir) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News