KPK sudah bikin petunjuk hindari korupsi bansos, Mensos masih saja kejeblos



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut telah membuat petunjuk dalam pengadaan selama pandemi virus corona (Covid-19). Petunjuk tersebut dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran nomor 8 tahun 2020.

Firli menyebut telah ada delapan poin yang disampaikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. "Satu di antaranya jangan pernah menerima kickback," ujar Firli dalam konferensi pers, Minggu (6/12).

Kickback yang dimaksud dalam surat tersebut berkaitan dengan pembayaran balik dari penyedia. Pembayaran balik tersebut merupakan bagian dari jumlah kontrak yang diterima penyedia.


Baca Juga: Pejabatnya jadi tersangka korupsi, Kemensos: Kami akan buka akses informasi untuk KPK

Ketentuan tersebut yang diduga dilakukan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam dugaan suap bantuan sosial (Bansos) di Jabodetabek. Pada kasus tersebut, Juliari menerima fee sebesar Rp 10.000 dari tiap paket bansos.

Firli bilang sebelumnya KPK dengan Kementerian Sosial telah melakukan sejumlah upaya pencegahan. Termasuk Mensos yang datang ke KPK untuk pencegahan korupsi. "Upaya pencegahan sudah kita lakukan, Mensos beberapa kali datang ke KPK dalam rangka pencegahan," terang Firli.

Selain mencegah tindak pidana korupsi pada proses pengadaan, pencegahan juga dilakukan pada proses penyaluran. KPL mengeluarkan Surat Edaran nomor 11 tahun 2020. "Disebutkan bagaimana tentang distribusi bansos berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," jelas Firli.

Baca Juga: Juliari jadi tersangka KPK, Menko PMK jalankan tugas Mensos

Hal itu ditujukan agar bansos tepat sasaran, tepat guna, dan tidak ada penyalahgunaan. Sebelumnya pemerintah memang menambah program perlindungan sosial selama pandemi virus corona (Covid-19).

Salah satunya adalah bansos yang diberikan khusus di Jabodetabek. Bansos Jabodetabek diberikan dalam bentuk paket sembako seharga Rp 300.000 per paket.

Selanjutnya: Pejabat tersandung korupsi, Kemensos tetap salurkan bansos dikawal APIP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi