JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (9/3/2015) kemarin. "Resminya (surat pelimpahan perkara,-red) sudah sejak Selasa pekan lalu. Senin kemarin, berkasnya sudah diserahkan. Tapi, tadi masih ada berkas tambahan yang diserahkan yang kemarin mungkin belum lengkap," kata Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/3/2015). Menurut Johan, pelimpahan perkara Komjen BG ini telah sesuai peraturan dan kewenangan yang dimiliki oleh KPK. Sebab, KPK tidak lagi berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut setelah adanya putusan praperadilan penetapan tersangka Komjen BG yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Sarpin Rizaldi.
KPK sudah limpahkan perkara Komjen BG ke Kejagung
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (9/3/2015) kemarin. "Resminya (surat pelimpahan perkara,-red) sudah sejak Selasa pekan lalu. Senin kemarin, berkasnya sudah diserahkan. Tapi, tadi masih ada berkas tambahan yang diserahkan yang kemarin mungkin belum lengkap," kata Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/3/2015). Menurut Johan, pelimpahan perkara Komjen BG ini telah sesuai peraturan dan kewenangan yang dimiliki oleh KPK. Sebab, KPK tidak lagi berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut setelah adanya putusan praperadilan penetapan tersangka Komjen BG yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Sarpin Rizaldi.