JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, pengiriman surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tri Dianto telah sesuai standar pelaksanaan operasional (Standard Operational Procedure atau SOP). "Jadi dialamatkan kepada tempat di mana diketahui yang bersangkutan itu tinggal atau kantornya. Jadi informasi yang didapat KPK, ada tiga tempat. Untuk menghindari ketidak tahuan pengiriman surat, KPK mengirim surat ke tiga tempat tersebut," kata Johan saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10). Lebih lanjut Johan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan dengan mengirimkan surat panggilan ke alamat yang diketahui KPK. Jika Tri Dianto untuk kedua kalinya mangkir maka aka dilakukan upaya paksa pemanggilan terhadap dirinya.
KPK: Surat panggilan kepada Tri Dianto sesuai SOP
JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, pengiriman surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tri Dianto telah sesuai standar pelaksanaan operasional (Standard Operational Procedure atau SOP). "Jadi dialamatkan kepada tempat di mana diketahui yang bersangkutan itu tinggal atau kantornya. Jadi informasi yang didapat KPK, ada tiga tempat. Untuk menghindari ketidak tahuan pengiriman surat, KPK mengirim surat ke tiga tempat tersebut," kata Johan saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10). Lebih lanjut Johan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan dengan mengirimkan surat panggilan ke alamat yang diketahui KPK. Jika Tri Dianto untuk kedua kalinya mangkir maka aka dilakukan upaya paksa pemanggilan terhadap dirinya.