KPK: Surat panggilan kepada Tri Dianto sesuai SOP



JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, pengiriman surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tri Dianto telah sesuai standar pelaksanaan operasional (Standard Operational Procedure atau SOP).

"Jadi dialamatkan kepada tempat di mana diketahui yang bersangkutan itu tinggal atau kantornya. Jadi informasi yang didapat KPK, ada tiga tempat. Untuk menghindari ketidak tahuan pengiriman surat, KPK mengirim surat ke tiga tempat tersebut," kata Johan saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10).

Lebih lanjut Johan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan dengan mengirimkan surat panggilan ke alamat yang diketahui KPK. Jika Tri Dianto untuk kedua kalinya mangkir maka aka dilakukan upaya paksa pemanggilan terhadap dirinya.


Sebelumnya, Tri Dianto yang juga dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum itu dijadwalkan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Dia memastikan dirinya tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK hari ini. Tri Dianto menyatakan hanya akan datang jika KPK telah meminta maaf soal surat pemanggilan dirinya.

Tri Dianto merasa tersinggung karena KPK melayangkan surat panggilan yang  dialamatkan ke rumah tiga istrinya sekaligus. Tri Dianto menyebut dalam hal ini KPK tidak profesional dan menganggu privasi keluarganya. Tri Dianto juga bilang, karena surat panggilan dari KPK itu, keluarga istrinya dan semua mertua istrinya ribut serta berpikir negatif tentang dirinya.

Dalam kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut, KPK pun telah menetapkan empat tersangka. Namun, KPK baru menahan dua orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora, Dedy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng. Sedangkan dua tersangka lainnya, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad, dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan