JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan RUU Hukum Pidana (KUHP), Rabu (19/2). Surat tersebut berisi penolakan pembahasan kedua RUU tersebut dari KPK. "Barusan surat yang ke presiden, pimpinan DPR, dan panja DPR, dikirim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (19/2). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, surat yang dikirimkan tersebut terdiri dari dua lampiran dan satu pengantar. Lebih lanjut Bambang memperinci, dalam pengantar, berisi posisi KPK terhadap revisi kedua RUU tersebut.
KPK surati SBY minta revisi KUHAP dihentikan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan RUU Hukum Pidana (KUHP), Rabu (19/2). Surat tersebut berisi penolakan pembahasan kedua RUU tersebut dari KPK. "Barusan surat yang ke presiden, pimpinan DPR, dan panja DPR, dikirim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (19/2). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, surat yang dikirimkan tersebut terdiri dari dua lampiran dan satu pengantar. Lebih lanjut Bambang memperinci, dalam pengantar, berisi posisi KPK terhadap revisi kedua RUU tersebut.