JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perantara penerima suap untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Susi Tur Andayani sebagai penerima suap yang aktif. Oleh karena itu, Jaksa KPK menjerat Susi dengan Pasal 12 c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal penerimaan suap oleh hakim."Jaksa gunakan Pasal 12 c, pasal itu menyebut penerimaan suap oleh hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di kantornya, Senin (23/6) petang.Lebih lanjut menurut Bambang, oleh karena Susi bukanlah seorang hakim, maka ia pun dijerat dengan Pasal 55 yang memuat tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama. Namun majelis hakim memvonis Susi sebagai pihak pemberi suap kepada hakim dan menjeratnya dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor.Jaksa KPK Edy Hartoyo telah memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Susi. Pihaknya tetap meyakini bahwa Susi terbukti bersama-sama Akil menerima suap sehingga tepat dijerat menggunakan Pasal 12 c Undang-Undang Tipikor.Sementara itu Bambang mengatakan, ihwal perbedaan sudut pandang antara Jaksa KPK dengan majelis hakim tersebut akan menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi KPK dalam mengajukan banding nantinya. Kendati demikian, banding dilakukan hanya untuk meluruskan status Susi sebagai perantara penerima suap untuk Akil.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK: Susi Tur Andayani penerima aktif
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perantara penerima suap untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Susi Tur Andayani sebagai penerima suap yang aktif. Oleh karena itu, Jaksa KPK menjerat Susi dengan Pasal 12 c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal penerimaan suap oleh hakim."Jaksa gunakan Pasal 12 c, pasal itu menyebut penerimaan suap oleh hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di kantornya, Senin (23/6) petang.Lebih lanjut menurut Bambang, oleh karena Susi bukanlah seorang hakim, maka ia pun dijerat dengan Pasal 55 yang memuat tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama. Namun majelis hakim memvonis Susi sebagai pihak pemberi suap kepada hakim dan menjeratnya dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor.Jaksa KPK Edy Hartoyo telah memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Susi. Pihaknya tetap meyakini bahwa Susi terbukti bersama-sama Akil menerima suap sehingga tepat dijerat menggunakan Pasal 12 c Undang-Undang Tipikor.Sementara itu Bambang mengatakan, ihwal perbedaan sudut pandang antara Jaksa KPK dengan majelis hakim tersebut akan menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi KPK dalam mengajukan banding nantinya. Kendati demikian, banding dilakukan hanya untuk meluruskan status Susi sebagai perantara penerima suap untuk Akil.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News