JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang ditetapkannya mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai salah satu pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pelaku utama tetapi mengakui perbuatannya dan membongkar kasus tersebut (justice collaborator). Status tersebut bisa disematkan kepada Sutan asalkan sutan mengakui kesalahannya dan bertindak koorperatif. "Sepanjang dia mengakui kesalahannnya dan kooperatif, bisa bertindak sebagai JC (justice collaborator)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10). Lebih lanjut menurut Johan, pihaknya juga membuka peluang menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 yang telah menjerat Sutan. Sebab jabatan Ketua Komisi VII yang diduduki Sutan saat kasus ini terjadi, merupakan posisi yang strategis.
KPK: Sutan bisa jadi justice collaborator
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang ditetapkannya mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai salah satu pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pelaku utama tetapi mengakui perbuatannya dan membongkar kasus tersebut (justice collaborator). Status tersebut bisa disematkan kepada Sutan asalkan sutan mengakui kesalahannya dan bertindak koorperatif. "Sepanjang dia mengakui kesalahannnya dan kooperatif, bisa bertindak sebagai JC (justice collaborator)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10). Lebih lanjut menurut Johan, pihaknya juga membuka peluang menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 yang telah menjerat Sutan. Sebab jabatan Ketua Komisi VII yang diduduki Sutan saat kasus ini terjadi, merupakan posisi yang strategis.