JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 setelah tiga tahun dilakukan penyidikan. KPK menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka pada 2011 dan 2012. "Dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, TEL Pertamina, KPK menahan WSL dan SAM untuk 20 hari pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (24/2). Priharsa mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan berbeda. Willy ditahan di rumah tahanan KPK cabang Guntur dan Suroso ditahan di rumah tahanan Klas I Cipinang.
KPK tahan 2 tersangka korupsi TEL Pertamina
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 setelah tiga tahun dilakukan penyidikan. KPK menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka pada 2011 dan 2012. "Dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, TEL Pertamina, KPK menahan WSL dan SAM untuk 20 hari pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (24/2). Priharsa mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan berbeda. Willy ditahan di rumah tahanan KPK cabang Guntur dan Suroso ditahan di rumah tahanan Klas I Cipinang.