KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin; pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan satu tersangka penerima suap yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi. Keempat orang tersebut selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/11/2017) dini hari.
KPK tahan 4 tersangka kasus suap Jambi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin; pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan satu tersangka penerima suap yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi. Keempat orang tersebut selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/11/2017) dini hari.