KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan dari 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022. "Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini terhadap sembilan orang dengan masa penahanan pertama 20 hari terhitung 15 Juni sampai 4 Juli 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers daring, Jakarta, Kamis (15/6). Adapun, sembilan tersangka yang ditahan yaitu Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.
KPK Tahan 9 Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Tukin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan dari 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022. "Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini terhadap sembilan orang dengan masa penahanan pertama 20 hari terhitung 15 Juni sampai 4 Juli 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers daring, Jakarta, Kamis (15/6). Adapun, sembilan tersangka yang ditahan yaitu Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.