JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPR Charles Jones Mesang. Charles merupakan salah satu tersangka dari pengembangan kasus Jamaluddien Malik, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "CJM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 1, di Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK, Selasa (31/1). Charles diduga menerima uang suap sejumlah Rp 9,75 miliar bersama Jamaluddien. Uang tersebut berasal dari anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun anggaran 2014. Kala itu, Charles menjabat sebagai anggota Komisi bidang Ketenagakerjaan DPR.
KPK tahan anggota DPR Charles Mesang
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPR Charles Jones Mesang. Charles merupakan salah satu tersangka dari pengembangan kasus Jamaluddien Malik, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "CJM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 1, di Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK, Selasa (31/1). Charles diduga menerima uang suap sejumlah Rp 9,75 miliar bersama Jamaluddien. Uang tersebut berasal dari anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun anggaran 2014. Kala itu, Charles menjabat sebagai anggota Komisi bidang Ketenagakerjaan DPR.