KPK tahan anggota DPR Fayakhun Andriadi, tersangka suap Bakamla



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi atas dugaan suap dalam pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"FA (Fayakhun Andriadi) ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya, Rabu (28/3).

Sebelumnya, Fayakhun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.


Atas perbuatannya tersebut, Fayakhun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie