KPK tahan Bupati Biak Numfor di Rutan Guntur



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek penanggulangan bencana tanggul laut, Selasa (17/6) malam. Penanahanan dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap keduanya dari hasil operasi tangkap tangan kemarin malam. "Sejak malam itu dilakukan pemeriksaan dan dilakukan ekspose dan kepada kedua orang itu ditahan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa malam. Lebih lanjut menurut Bambang, kedua tersangka tersebut, yakni salah satunya Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sementara tersangka lainnya, Teddi Renyut yang diketahui sebagai pengusaha konstruksi ditahan di Rutan KPK, Jakarta. Sejak malam penangkapan dan digelandang ke KPK, keduanya kemudian menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik dan penyidik. Yesaya akhirnya merampungkan pemeriksaan pada sekitar pukul 21.20 WIB. Ia keluar dengan telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ketika diberondong pertanyaan wartawan, ia tampak bungkam dan langsung memasuki mobil tahanan KPK. Sementara itu, berselang lima menit, Teddi juga merampungkan pemeriksaannya. Pada pukul 21.25 WIB, ia keluar juga dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Teddi pun enggan berkata-kata terkait statusnya dan penahanannya. Dalam kasus ini, Yesaya diduga menerima suap sebesar S$ 100.000 secara bertahap dari Teddi terkait proyek tersebut. Adapun uang suap itu sebagai ijon agar perusahaan Teddi yang mengerjakan proyek penanggulangan bencana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan