KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif mulai hari ini, Jumat (5/1). Ia sebelumnya telah diperiksa intensif sejak Kamis (4/1) malam bersama tiga orang lainnya, yang kini juga mendekam di balik jeruji penjara. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Abdul Latif ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. "ALA (Abdul Latif) ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK tahan Bupati Hulu Sungai Tengah dan 3 lainnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif mulai hari ini, Jumat (5/1). Ia sebelumnya telah diperiksa intensif sejak Kamis (4/1) malam bersama tiga orang lainnya, yang kini juga mendekam di balik jeruji penjara. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Abdul Latif ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. "ALA (Abdul Latif) ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.