KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/20266).


Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pekalongan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 11 orang dari unsur aparatur sipil negara dan swasta.

Baca Juga: Lebaran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Penetapan Muhammadiyah dan Pemerintah

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu pihak yang turut diamankan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.

“Dari 11 orang yang diamankan dan dibawa ke KPK tersebut, ada dari unsur ASN dan juga unsur swasta. Salah satunya adalah Sekda Pemkab Pekalongan,” ungkap Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

KPK mengungkap dugaan korupsi ini bermula dari pendirian perusahaan penyedia jasa bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh suami Fadia yang juga anggota DPR dari Partai Golkar, yakni Muktharuddin Ashraff Abu, bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff.

Awalnya Ashraff menjabat sebagai komisaris perusahaan, sedangkan Sabiq menjadi direktur. Namun, pada 2024 struktur perusahaan diubah.

“FAR mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula MSA menjadi saudari RUL yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati,” jelas Asep.

Posisi direktur kemudian diisi oleh Rul Bayatun. KPK menduga Fadia bertindak sebagai penerima manfaat utama dari perusahaan tersebut.

“FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat dari PT RNB tersebut. Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan,” kata Asep.

KPK menyebut perusahaan keluarga tersebut kemudian kerap memperoleh proyek penyediaan tenaga outsourcing di berbagai perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Asep mengatakan Fadia diduga mengintervensi sejumlah kepala dinas agar memenangkan perusahaan tersebut dalam proses pengadaan.

“FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan,” ungkapnya.

Bahkan, perangkat daerah disebut tetap diminta memenangkan perusahaan tersebut meski terdapat penawaran harga yang lebih rendah dari perusahaan lain.

Sepanjang 2025, PT RNB tercatat memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Dalam kurun 2023 hingga 2026, total transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp 46 miliar.

“Dari uang tersebut, yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total Rp 19 miliar,” ungkap Asep.

KPK mencatat aliran dana tersebut antara lain:

  • Fadia Arafiq sekitar Rp 5,5 miliar
  • Muktharuddin Ashraff Abu sekitar Rp 1,1 miliar
  • Rul Bayatun sekitar Rp 2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff sekitar Rp 4,6 miliar
  • Anak Fadia lainnya Mehnaz NA sekitar Rp 2,5 miliar
  • Penarikan tunai sekitar Rp 3 miliar
KPK menilai dana yang beredar dalam perkara ini seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Asep menjelaskan sisa dana sekitar Rp 24 miliar setelah pembayaran gaji tenaga outsourcing berpotensi digunakan untuk pembangunan rumah layak huni.

“Awalnya itu sekitar Rp 46 miliar atau setelah dipotong untuk bayar pegawai Rp 22 miliar, ada sekitar Rp 24 miliar. Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks Rp 50 juta per rumah, bisa sekitar 400 rumah,” kata Asep.

Ia menambahkan dana tersebut juga setara dengan pembangunan puluhan kilometer jalan kabupaten.

“Kalau dibikin jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp 250 juta, itu sekitar 50 sampai 60 kilometer,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: BI: 267 Pemda Sudah Gunakan Kartu Kresit Indoensia, Total Transaksi Rp 665 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News