JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham PT BBJ, Sherman Rana Krisna. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dua orang yakni MBS (Muhammad Bihar Sakti) dan SRK (Sherman Rana Krisna). "Kedua orang tersebut ditahan 20 hari di Rumah Tahanan Guntur," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jumat (24/4). Diketahui M. Bihar Sakti yang keluar pukul 16.00 diikuti Sherma yang keluar pukul 16.30 tampak mengenakan rompi oranye keluar dari lembaga antirasuah. Menurut Priharsa, Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya terhadap mantan Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher. Dalam penggeledahan di kantor Syahrul, penyidik menemukan bukti lain yang mengarah ke penyelidikan baru.Hasil pengembangan, penyidik menemukan suap sebesar Rp 7 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK tahan Dirut dan pemegang saham BBJ
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham PT BBJ, Sherman Rana Krisna. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dua orang yakni MBS (Muhammad Bihar Sakti) dan SRK (Sherman Rana Krisna). "Kedua orang tersebut ditahan 20 hari di Rumah Tahanan Guntur," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jumat (24/4). Diketahui M. Bihar Sakti yang keluar pukul 16.00 diikuti Sherma yang keluar pukul 16.30 tampak mengenakan rompi oranye keluar dari lembaga antirasuah. Menurut Priharsa, Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya terhadap mantan Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher. Dalam penggeledahan di kantor Syahrul, penyidik menemukan bukti lain yang mengarah ke penyelidikan baru.Hasil pengembangan, penyidik menemukan suap sebesar Rp 7 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News