JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhinya menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaanTetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2004 - 2005. Dua tersangka yakni bekas Direktur Pengolahan PT Pertaminan Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya atau perwakilan Innospec di Indonesia, Willy Sebastian liem. Penahanan yang dilakukan sejak Selasa (24/2) itu akan dilakukan hingga 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Adapun Willy ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur sementara Suroso ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Pada kasus ini, KPK menetapkan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka.
KPK tahan dua tersangka kasus Innospec
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhinya menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaanTetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2004 - 2005. Dua tersangka yakni bekas Direktur Pengolahan PT Pertaminan Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya atau perwakilan Innospec di Indonesia, Willy Sebastian liem. Penahanan yang dilakukan sejak Selasa (24/2) itu akan dilakukan hingga 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Adapun Willy ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur sementara Suroso ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Pada kasus ini, KPK menetapkan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka.