KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/8/2019). Keduanya ditahan setelah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Emir dan Soetikno keluar dari gedung KPK secara terpisah.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Emirsyah Satar akui punya rekening di luar negeri Soetikno keluar terlebih dahulu sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian disusul Emirsyah yang keluar sekitar 17.55 WIB. Keduanya ditahan terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk. "ESA (Emirsyah Satar) ditahan di Rutan C1, SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di Rutan Guntur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati lewat keterangan tertulis, Rabu. Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia. KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah Satar sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Baca Juga: KPK: Penyidikan suap pengadaan pesawat di Garuda Indonesia segera rampung Tak hanya itu, dari perkembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, Emirsyah diduga telah menerima komisi dari Soetikno senilai Rp 5,9 miliar, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta dollar AS. "Uang itu diperoleh SS karena berhasil menggolkan kontrak antara empat pabrikan itu dengan PT Garuda Indonesia. SS kemudian membagikan komisi itu ke ESA dan Direktur Teknik Garuda HDS (Hadinoto Soedigdo)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (7/8/2019). Sebagian dari uang itu, kata Laode, digunakan melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah di Singapura. "Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS," tuturnya.
Baca Juga: KPK temukan aliran dana baru lintas negara di kasus pengadaan Garuda Indonesia Keduanya pun diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Christoforus Ristianto) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Eks Dirut Garuda Indonesia dan Pengusaha Ditahan KPK ", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli