KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Ini Kronologi Kasusnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011 - 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK menetapkan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama PT Pertamina tahun 2009 - 2014 menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Firli dalam konferensi pers, Selasa (19/9).


Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG

Terkait konstruksi perkara, Firli menjelaskan, sekitar tahun 2012, PT Pertamina memiliki rencana untuk pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009 - 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Diantaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.

Firli menyebut, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh Pertamina.

"Dari perbuatan GKK alias KA mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun," ungkap Firli.

Atas perbuatannya, GKK alias KA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Karen Agustiawan Kembali Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat