KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011 - 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK menetapkan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama PT Pertamina tahun 2009 - 2014 menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan. "Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Firli dalam konferensi pers, Selasa (19/9).
KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Ini Kronologi Kasusnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011 - 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK menetapkan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama PT Pertamina tahun 2009 - 2014 menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan. "Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Firli dalam konferensi pers, Selasa (19/9).